DRONENEWS.ID, Jakarta – Pemerintah terus mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pembiayaan kreatif dan perlindungan lingkungan. Tunda Tebang, pembiayaan inovatif yang disediakan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan sebagai Special Mission Vehicle (SMV).
Debitur dalam skema tunda tebang mendapat pinjaman lunak atau fasilitas dana bergulir dengan bunga yang rendah, tetapi dengan agunan yang berbeda dari lembaga keuangan lain.
Arief, pengelola fasilitas dana bergulir di wilayah daerah istimewa Yogyakarta untuk BPDLH, menjelaskan, “Jadi pohon-pohon ini bukan berarti kami bawa, tapi tetap ada di tempat hanya saja kita ukur, lalu kita catat besarnya, lalu didokumentasikan, setelah itu pohon-pohon tersebut dilarang ditebang selama masa pinjaman”.
Sejak 2015, BPDLH telah berusaha mendorong masyarakat untuk melakukan konservasi alam melalui bonus pembiayaan ini. Arief mengatakan bahwa syarat yang ditetapkan oleh BPDLH cukup mudah bagi orang-orang yang ingin mengambil bagian dalam program ini.
“Cukup memiliki pohon dan dana yang dihasilkan digunakan untuk bisnis yang menghasilkan hasil. Lalu, debitor dapat mendaftarkan proposalnya secara kolektif bersama kelompoknya. Kemudian, seperti dengan pinjaman lainnya, BPDLH akan memverifikasi keabsahan kepemilikan pohon tersebut. Arief menjelaskan, “Setelah itu, debitur setidaknya bisa mendapatkan dana sebesar 75% dari nilai total taksiran asetnya.”
Arief berharap, sebagai pengelola fasilitas dana bergulir, skema pembiayaan inovatif seperti tunda tebang lebih banyak digunakan oleh masyarakat. Program ini tidak hanya membantu meningkatkan produktivitas warga, tetapi juga membantu pelestarian lingkungan. Metode evaluasi ini juga dapat meningkatkan nilai pohon yang ditunda penebanganya.
Jika masyarakat ingin mendapatkan pembiayaan Tunda Tebang, mereka dapat menghubungi petugas BPDLH atau mengunjungi website www.bpdlh.***(editor: assr)