JAKARTA, DRONENEWS.ID — Komisi X DPR RI menegaskan bahwa maraknya aksi perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan sekolah telah mencapai tingkat kedaruratan yang memprihatinkan. DPR mendesak Kementerian Pendidikan bersama pemerintah daerah tidak sekadar menumpuk aturan di atas kertas, tetapi wajib mengawal implementasi pengawasan secara ketat hingga ke tingkat satuan pendidikan terdepan.
Langkah tegas ini diperlukan menyusul masih maraknya kasus kekerasan fisik maupun psikologis antar-peserta didik di berbagai daerah. Bahkan, beberapa kasus berujung pada hilangnya nyawa siswa.
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyatakan penanganan aksi kekerasan di lingkungan sekolah tidak boleh lagi dilakukan secara sporadis dan setengah-setengah. Seluruh pemangku kepentingan harus menyadari bahwa perundungan adalah kejahatan yang merusak masa depan anak dan ekosistem pendidikan.
“Ini sudah masuk tingkat kedaruratan kekerasan! Kekerasan dan perundungan yang terus muncul menunjukkan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius dan sistematis, tidak boleh secara sporadis. Bullying tidak bisa dianggap kenakalan biasa atau tradisi senior kepada junior. Harus ada tindakan tegas,” ujar Furtasan saat diwawancarai RRI Pro 3 Jakarta.
Soroti Lemahnya Pengawasan dan Mitigasi di Jenjang SD
Furtasan mengungkapkan bahwa dari aspek aturan, kementerian terkait sebenarnya telah menerbitkan berbagai surat keputusan mengenai pelindungan peserta didik. Namun, kelemahan mendasar berada pada tahap pelaksanaan dan pengawasan harian di sekolah.
Ia menilai keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan di banyak sekolah masih sebatas memenuhi kelengkapan administrasi. Pelaksanaannya belum menyentuh akar permasalahan yang dialami para siswa.
“Dari sisi regulasi sebetulnya sudah cukup. Sekarang masalahnya ada pada implementasi di lapangan. Regulasi tidak akan ada artinya kalau tidak dilaksanakan. Kalau jenjang SMA atau SMP anak-anaknya relatif sudah remaja. Nah, yang di SD ini rentan. Anak SD kalau kena bullying biasanya diam dan murung. Apalagi di sekolah-sekolah terpencil, ini sering luput dari pengawasan. Guru harus peka dan tanggap,” paparnya.
Hentikan Mitos Senioritas, Buat Saluran Pelaporan Efektif
Lebih lanjut, Furtasan membongkar sejumlah faktor utama pemicu maraknya perundungan. Pertama, lemahnya pengawasan interaksi antar-siswa. Kedua, masih lestarinya budaya senioritas yang menganggap kekerasan sebagai bentuk pendisiplinan. Ketiga, minimnya saluran pengaduan yang aman sehingga korban memilih diam karena takut akan ancaman balasan dari pelaku.
Untuk memutus rantai kekerasan tersebut, Furtasan mendesak agar sekolah segera menyediakan saluran pelaporan yang efektif, responsif, dan melindungi identitas korban. Sekolah juga diminta mengintensifkan kembali penanaman nilai budi pekerti dan pendidikan karakter.
“Korban takut melapor karena diancam atau takut ditekan lebih lanjut. Sekolah harus punya mekanisme pelaporan yang jelas dan efektif. Selain itu, pendidikan akhlak, budi pekerti, empati, serta penghormatan terhadap sesama sesuai nilai Pancasila harus benar-benar dijalankan secara nyata,” kata legislator tersebut.
Tuntut Sanksi Nyata dan Peran Orang Tua
Komisi X DPR RI meminta pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah yang terbukti lalai menjaga keselamatan muridnya. Evaluasi tersebut tidak boleh sekadar sanksi formalitas bagi kepala sekolah.
Di sisi lain, Furtasan mengingatkan peran vital orang tua dalam membangun komunikasi dua arah. Orang tua dilarang pasrah total menyerahkan pengawasan anak sepenuhnya kepada sekolah.
“Orang tua jangan percaya 100 persen dan lepas tangan. Kontrol anak secara berkala, jalin komunikasi dengan guru. Kalau ada sekolah yang lalai dalam fungsi pelindungan, evaluasinya harus total, tidak sekadar sanksi formalitas kepala sekolah. Pemerintah harus memastikan sistem pelindungan anak benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya di lapangan,” tegas Furtasan.***



