DRONENEWS.ID-Pealksanaan haji 2024 sudah memasuki tahapan pemulangan jamaah haji ke Indonesia secara berangsur-angsur.
Proses pemulangan jamaah haji ke Indonesia selama ini sudah berlangsung dengan lancar dan baik. Sehingga keluarga jamaah bisa berjumpa lagi dengan keluarga sepulang dari tanah suci Mekkah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa para petugas haji sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka sudah bekerja sesuai dengan tanggung jawab sebagai petugas haji selama peribadatan haji berlangsung di tanah suci Mekkah.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik, apalagi para jamaah juga mengapresiasi kinerja petugas haji.
“Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan,” katanya dikutip dronenews dari antaranews, Jumat 12 Juli 2024.
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Mustolih Siradj. Ia menyatakan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik.
“Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya,” kata Mustolih.
Apabila masih ada kekurangan, dia berpendapat hal tersebut manusiawi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus sama-sama diselesaikan segera.
Mustolih pun menyoroti isu yang mencuat saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu jamaah untuk reguler dan khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, kata dia, yang dilakukan oleh Kemenag tidak salah.
Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh Kemenag, termasuk pembagian tambahan kuota haji.
“Secara regulasi Kemenag tidak salah. Dari aspek regulasi aman,” ucap dia.
Persoalan haji tidak masuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas, yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif, utamanya jika mengacu pada UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD).***