DRONENEWS.ID, Serang – Sidang kembali digelar di PTUN Serang pada 11 Juli 2024 atas tindakan pemerintahan yang berlarut-larut dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) untuk menghilangkan unsur pemerintahan dalam pemilihan calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023–2027 di Komisi I DPRD Banten.
Faturohman kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa tergugat, yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Banten untuk menghadiri persidangan ini, dan ketidakhadirannya tidak memberi informasi dengan jelas. Sangat disayangkan bagi penggugat bahwa agenda persidangan yang mendengarkan keterangan dari pihak terkait (Ketua DPRD Provinsi Banten). Pada sidang sebelumnya, tergugat mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa Komisi I DPRD Provinsi Banten telah menyerahkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Ketua DPRD Banten. Oleh karena itu, Majelis Hakim memanggil Ketua DPRD sebagai pihak terkait.
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Banten yang diwakili oleh Sekretariat DPRD Banten menyampaikan urutan peristiwa yang berkaitan dengan proses UKK di DPRD Provinsi Banten.
Dalam keterangannya, Sekretariat DPRD Banten menyatakan bahwa hasil UKK yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten telah diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten sekitar Mei 2024. Setelah itu, Ketua DPRD Banten melanjutkan dan mengadakan rapat pimpinan DPRD Provinsi Banten, di mana Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten juga hadir. Dalam rapat pimpinan tersebut, tidak ada nama yang masuk dari hasil UKK tersebut.
Faturohman mengatakan, “Keterangan tergugat sangat disayangkan tidak hadir dalam sidang lanjutan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 yang dihadiri oleh penggugat atau pihak terkait yaitu ketua DPRD Provinsi Banten. Padahal sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan pihak terkait yang mana pihak tergugat sebelumnya menyatakan bahwa hasil UKK telah diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Banten, faktanya berdasarkan rapat pimpinan DPRD Provinsi Banten ternyata hasil UKK tersebut tidak memasukan nama unsur dari pemerintah, karena hal tersebut telah di persyaratkan dalam Pasal 20 Ayat (4) PERKI NOMOR 4 TAHUN 2016. Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Faturohman bertanya, jika pedoman seleksi jelas menyatakan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Banten harus memasukkan unsur pemerintah, maka yang mana menjadi pedoman Komisi I DPRD Provinsi Banten, “dalam menentukan nama-nama Komisioner Komisi Informasi tersebut dalam rapat pimpinan, Ketua DPRD Provinsi Banten akhirnya mengembailkan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi untuk diperbaiki pada 29 Mei 2024”.
Namun, meskipun hasil perbaikan telah dicapai, Komisi I masih belum menyerahkan nama-nama tersebut. Namun, Ketua DPRD Provinsi Banten telah mengirimkan nota dinas kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk segera menyerahkan nama-nama tersebut.
Dalam persidangan yang diadakan pada 04 Juli 2024, yang menyimpulkan bahwa gugatan salah alamat kesalahan personal, Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten, hadir sekalaigus untuk memberikan jawaban atas masalah tersebut. Menurut Tergugat, hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan telah diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Banten. Namun, hasil yang dihasilkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten tidak memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.
Faturohman mengatakan, “Kami berharap KI Banten 2023-2027 segera dibentuk dan yang pasti terdapat perwakilan unsur pemerintahnya.***(Editor: assr)