DRONENEWS.ID, Kartasana – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 36 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) berupaya mendorong para pengrajin emping melinjo di Desa Kartasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah strategis dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Minggu (27/07/2025).
Program ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat yang dilaksanakan mahasiswa KKM Kelompok 36 UNIBA dalam rangka meningkatkan legalitas dan daya saing produk lokal.
Dalam kegiatan tersebut, KKM 36 UNIBA melakukan pendampingan teknis kepada para pelaku UMKM, khususnya pengrajin emping melinjo yang menjadi ikon kuliner khas desa tersebut agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha.
Ketua KKM Kelompok 36 UNIBA, Raissa Adelio, menjelaskan bahwa kepemilikan NIB sangat penting agar pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, hingga peluang pasar lebih luas.
“Banyak pengrajin emping melinjo di Desa Kartasana yang sudah bertahun-tahun berproduksi, namun belum memiliki legalitas usaha. Ini menghambat mereka untuk berkembang. Kami ingin menjembatani agar mereka lebih siap dan legal secara administrasi,” ujar Raissa.
Dalam pendampingan ini, tim KKM Kelompok 36 UNIBA menjelaskan secara detail prosedur pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus mendampingi proses pembuatan hingga penerbitan NIB bagi pengrajin yang berminat.
Kepala Desa Kartasana Uhadi menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap langkah ini dapat memacu semangat para pengrajin untuk lebih maju dan berdaya saing.
“Kami berterima kasih kepada KKM Kelmpok 36 UNIBA yang telah membantu masyarakat kami mendapatkan pengetahuan tentang pentingnya legalitas usaha. Ini akan menjadi awal yang baik untuk kemajuan UMKM emping di desa kami,” ungkap Uhadi.
Salah satu pengrajin emping melinjo di Desa Kartasana, Epiliani, mengaku sangat terbantu dengan program ini.
“Selama ini kami belum paham cara buat NIB. Alhamdulillah sekarang dibantu dan dijelaskan manfaatnya. Jadi kami makin semangat,” ujarnya.
Program ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa dan diharapkan dapat terus berlanjut sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Dengan adanya legalitas, diharapkan emping melinjo dari Desa Kartasana bisa masuk pasar yang lebih besar, termasuk ke pusat oleh-oleh, retail modern, hingga peluang ekspor di masa depan.
Melalui kegiatan ini, KKM 36 berkomitmen terus mendukung pemberdayaan UMKM lokal agar semakin berkembang, mandiri, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.***