SERANG, DRONENEWS.ID – Sekitar 3.000 mahasiswa baru Universitas Bina Bangsa (UNIBA) akan memasuki rangkaian PKKMB 2026. Agenda telah disiapkan, lokasi telah ditentukan, dan panitia telah dibentuk.
Namun, di balik kesiapan sebuah kegiatan orientasi mahasiswa baru, ada pertanyaan yang lebih penting: seberapa jauh aturan PKKMB 2026 benar-benar diterjemahkan ke dalam pelaksanaan di lapangan?
Pertanyaan tersebut penting karena Panduan PKKMB 2026 tidak hanya mengatur kegiatan pengenalan kehidupan kampus. Dokumen tersebut juga membangun sejumlah mekanisme perlindungan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi.
Dengan jumlah peserta mencapai sekitar 3.000 mahasiswa baru, implementasi aturan menjadi bagian yang layak diperiksa secara terbuka.
Aturan Sudah Tegas
Panduan PKKMB 2026 menetapkan asas keterbukaan, demokratis, humanis, legalitas, kesetaraan dan non-diskriminasi, inklusivitas dan aksesibilitas, perlindungan dan keamanan, serta edukatif.
Perguruan tinggi juga tidak dibenarkan menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada organisasi mahasiswa tanpa proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai.
Panduan secara tegas mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan seperti perundungan oleh mahasiswa senior, atribut yang membebani mahasiswa baru, serta kekerasan fisik maupun psikis.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan PKKMB bukan hanya terletak pada terselenggaranya acara, tetapi juga pada kepatuhan terhadap prinsip perlindungan mahasiswa baru.
Pertanyaan Pertama: Siapa yang Mengawasi?
Panduan PKKMB 2026 menetapkan bahwa pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri atas unsur pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan, serta dapat melibatkan mahasiswa.
Tujuannya jelas: memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Karena itu, dalam pelaksanaan PKKMB UNIBA, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana struktur pengawasan tersebut diterapkan.
Siapa yang menerima laporan apabila terjadi persoalan?
Bagaimana mahasiswa baru mengetahui kanal pengaduan?
Apakah setiap laporan memiliki mekanisme tindak lanjut?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya pelanggaran. Justru pertanyaan itu merupakan bagian dari prinsip transparansi yang menjadi asas PKKMB.
Pertanyaan Kedua: Bagaimana Evaluasinya?
Panduan nasional tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan.
PKKMB harus dievaluasi secara internal dan eksternal untuk melihat pencapaian tujuan program, manfaat materi dan aktivitas, efektivitas, efisiensi, serta kelemahan dan kendala yang muncul selama kegiatan. Evaluasi juga dapat dilakukan melalui kuesioner kepada mahasiswa baru.
Ini membuka pertanyaan yang lebih jauh:
Setelah PKKMB UNIBA 2026 selesai, apa indikator yang digunakan untuk menyatakan kegiatan tersebut berhasil?
Apakah sekadar jumlah peserta yang hadir?
Atau terdapat pengukuran terhadap pemahaman mahasiswa mengenai sistem akademik, etika akademik, keamanan kampus, organisasi mahasiswa, penggunaan teknologi, dan hak mahasiswa?
Jika evaluasi menghasilkan persoalan, apakah hasil tersebut dipublikasikan dan digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan berikutnya?
Pertanyaan Ketiga: Apakah Mahasiswa Memahami Haknya?
Panduan PKKMB 2026 mewajibkan perguruan tinggi menyediakan mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi mahasiswa baru yang mengalami tindakan tidak etis atau kekerasan.
Pada saat yang sama, Pakta Integritas penyelenggaraan PKKMB mengharuskan perguruan tinggi memastikan kegiatan berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta menginformasikan kanal pelaporan yang aman dan mudah diakses mahasiswa baru.
Karena itu, salah satu indikator transparansi yang dapat diuji adalah sederhana:
Apakah mahasiswa baru mengetahui ke mana mereka harus melapor ketika mengalami tindakan yang melanggar ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih substantif dibanding sekadar melihat kemeriahan acara pembukaan.
Pertanyaan Keempat: Seberapa Transparan Pelaksanaannya?
Panduan PKKMB menetapkan asas keterbukaan, termasuk keterbukaan mengenai pembiayaan, materi atau substansi kegiatan, serta informasi mengenai waktu dan tempat penyelenggaraan.
Sementara pendanaan kegiatan menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi institusi dengan ribuan peserta, transparansi tersebut menjadi penting karena PKKMB bukan hanya acara seremonial, tetapi program pendidikan yang memiliki tujuan, materi, metode, pembiayaan, pengawasan, dan evaluasi.
UNIBA dan Ujian Implementasi
Ketua Yayasan UNIBA, Dra. Hj. Sakti Andayani, M.Pd., menyatakan komitmen yayasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas sebagai bagian dari tanggung jawab atas kepercayaan masyarakat yang memilih UNIBA.
Sementara itu, Ketua PKKMB UNIBA 2026, Hadi Kurniawanto, menyampaikan pelaksanaan kegiatan mengacu pada ketentuan normatif PKKMB 2026.
Di titik inilah pelaksanaan PKKMB UNIBA 2026 menjadi menarik untuk dipantau.
Bukan karena ada indikasi pelanggaran belum ada dasar untuk menyimpulkan demikian melainkan karena regulasi nasional telah menetapkan standar yang cukup jelas untuk diuji.
Apakah asas humanis benar-benar terlihat dalam praktik?
Apakah kanal pengaduan mudah diakses?
Apakah pengawasan berjalan efektif?
Apakah evaluasi menghasilkan perbaikan?
Dan setelah seluruh rangkaian berakhir, apakah 3.000 mahasiswa baru benar-benar lebih siap memasuki kehidupan akademik?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah PKKMB hanya menjadi rangkaian acara penyambutan atau benar-benar menjadi pintu masuk menuju kehidupan perguruan tinggi yang aman, edukatif, dan bermartabat.***



