CIBADAK, DRONENEWS.ID – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 87 Cibadak Universitas Bina Bangsa (UNIBA) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Strategi Pencegahan Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) serta Pemanfaatan Layanan Bantuan Hukum Gratis” sebagai upaya membangun generasi masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan mampu menghadapi berbagai tantangan hukum di era digital.
Kegiatan yang mengusung semangat Sinergi Desa Membangun Generasi Cerdas Hukum ini dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, DPL, masyarakat, mahasiswa peserta KKM, serta narasumber bidang hukum, Kamis (30/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKM Kelompok 87 Cibadak berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, risiko pinjaman online ilegal, serta pentingnya mengetahui akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Dalam sambutannya, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM Kelompok 87 Cibadak Faturohman menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian mahasiswa tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kapasitas masyarakat melalui edukasi dan pemberdayaan.
“Mahasiswa hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk menjalankan program kerja, tetapi juga menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan yang berkembang. Literasi hukum menjadi kebutuhan penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan secara bijak, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang membawa peluang sekaligus risiko,” ujar Faturohman.
Sementara itu, Camat Cibadak Endang Subrata memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, namun juga menghadirkan tantangan baru seperti maraknya judi online dan pinjaman online ilegal yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi maupun sosial masyarakat.
“Kami mengapresiasi inisiatif KKM Kelompok 87 Cibadak yang telah menghadirkan edukasi hukum bagi masyarakat. Pencegahan harus dilakukan bersama melalui kolaborasi antara pemerintah, akademisi, aparat, dan masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam aktivitas digital yang merugikan,” ungkap Endang.
Pada sesi utama kegiatan, Wahyudi merupakan Advokat sekaligus narasumber kegiatan, memberikan pemaparan mengenai strategi pencegahan judi online dan pinjaman online ilegal dari perspektif hukum.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami ciri-ciri layanan ilegal, dampak hukum yang dapat muncul, serta langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban.
Menurut Wahyudi, judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga dapat memicu berbagai persoalan sosial dan hukum.
Begitu pula dengan pinjaman online ilegal yang sering menawarkan kemudahan akses dana namun memiliki risiko besar, seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar hukum.
“Pencegahan menjadi langkah utama. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengenali layanan digital yang legal dan memahami hak-haknya sebagai warga negara. Apabila menghadapi permasalahan hukum, masyarakat tidak perlu takut karena tersedia layanan bantuan hukum gratis yang dapat dimanfaatkan,” jelas Wahyudi.
Selain membahas pencegahan judol dan pinjol, kegiatan ini juga memberikan informasi mengenai keberadaan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme memperoleh bantuan hukum, prosedur konsultasi, serta pentingnya menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang tepat.
Melalui kegiatan tersebut, KKM Kelompok 87 Cibadak berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, cerdas, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Program Sinergi Desa Membangun Generasi Cerdas Hukum menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung pembangunan masyarakat berbasis pengetahuan, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital yang membutuhkan pemahaman hukum dan literasi teknologi yang semakin kuat.***



