JAKARTA, DRONENEWS.ID – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) semakin mendapatkan perhatian, terutama terkait dengan peningkatan sistem rekrutmen guru, pendidikan guru, perlindungan, dan kesejahteraan bagi guru.
Hal ini menjadi salah satu fokus utama Komisi X DPR RI dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia, di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Prof. Furtasan menyampaikan pembahasan RUU Sisdiknas memprioritaskan sistem rekrutmen guru, pendidikan guru, perlindungan, dan kesejahteraan bagi guru dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Forum Guru Banten (FGB), dan Asosiasi Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara 1, Senayan (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Prof. Furtasan Ali Yusuf, anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Prof. Furtasan menyatakan bahwa salah satu aspek krusial yang harus diperhatikan adalah sistem rekrutmen guru.
Menurutnya, sistem rekrutmen harus lebih transparan dan berbasis pada kompetensi, sehingga guru yang terpilih benar-benar memiliki kualitas yang sesuai dengan standar pendidikan yang diinginkan.
“Rekrutmen yang transparan dan berbasis pada kompetensi akan memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar layak yang akan mengajar di sekolah-sekolah,” tegas Prof. Furtasan.
Selain itu, pembahasan mengenai pendidikan guru juga menjadi salah satu titik perhatian. Prof. Furtasan menyarankan agar pendidikan guru lebih berfokus pada peningkatan keterampilan praktis serta pembekalan yang lebih mendalam dalam aspek pedagogik dan psikologis.
“Guru harus mendapatkan pendidikan yang tidak hanya mengajarkan materi pelajaran, tetapi juga bagaimana cara mendidik dan membimbing siswa dengan pendekatan yang lebih efektif dan manusiawi,” ujarnya.
Perlindungan bagi guru juga menjadi isu penting dalam pembahasan ini. Prof. Furtasan menekankan perlunya kebijakan yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi yang melibatkan kekerasan atau ancaman terhadap guru.
Ia berharap RUU Sisdiknas akan memberikan landasan yang jelas untuk memastikan bahwa guru mendapat perlindungan yang memadai di lapangan.
Yang tak kalah penting, menurut Prof. Furtasan, adalah kesejahteraan guru. Prof. Furtasan menyoroti bahwa meskipun guru memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk masa depan bangsa, sering kali kesejahteraan mereka tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan.
“Selain gaji yang layak, kesejahteraan guru juga harus mencakup jaminan kesehatan, fasilitas pendidikan lanjutan, dan pengembangan profesional berkelanjutan,” imbuhnya.
Rapat pembahasan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, dengan memberikan perhatian lebih pada peran strategis yang dimiliki oleh guru dalam membentuk generasi penerus bangsa.
Dengan adanya RUU Sisdiknas yang mendalam dan komprehensif, diharapkan masalah-masalah terkait sistem rekrutmen, pendidikan, perlindungan, dan kesejahteraan guru dapat teratasi dengan baik, sehingga pendidikan di Indonesia dapat semakin maju dan berkualitas.***



